Home Headlines Dirgakkum Buka Agenda Penyusunan Perpol Penggunaan Lampu Isyarat & Sirene pada Kendaraan Bermotor T.A 2025

Dirgakkum Buka Agenda Penyusunan Perpol Penggunaan Lampu Isyarat & Sirene pada Kendaraan Bermotor T.A 2025

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal membuka acara pembentukan kelompok kerja (pokja) dalam rangka penyusunan perpol tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2025.

Dirgakkum didampingi Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar dan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Takaendengan membuka acara yang dihadiri oleh 38 personil dari beberapa polda se-Indonesia.

Dalam arahannya, Dirgakkum menyebut beberapa temuan dan aduan dari masyarakat terkait keluhan akan penggunaan lampu isyarat dan sirene yang selama ini dianggap meresahkan karena penggunaannya tidak sesuai dengan aturan dan fungsinya.

“Ini kita susun supaya nanti visa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan,” kata Dirgakkum di Fave Hotel, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, Dirgakkum berharap bahwa kegiatan ini tidak dapat berhenti di sini tentunya ada upaya lanjut, sehingga penggunaan strobo dan sirene kedepannya tidak menimbulkan masalah, namun menjadi petunjuk baik pengguna jalan sebagai cara beretika kendaraan yang baik.

“Mungkin ada yang terkait masalah tadi, saya sampaikan saya pernah baca bahwa ada sirene yang low frequency itu yang dimana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk tanpa mengurangi kenyamanan daripada penumpang,” ungkap dia.

“Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirine pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak menggangu kesehatan (pendengaran),” sambungnya.

Dengan begitu, ia berharap adanya upaya penindakan bagi para petugas atau pengguna jalan yang tidak memperhatikan aturan-aturan berkaitan dengan lampu isyarat dan sirene. Sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk tetap santun saat berkendara di jalan.

“Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu,” tutur dia.

“Undang-undangnya jelas kok harus memberikan sanksi, tapi kok diam saja. Kadang-kadang kalau ada seperti ini kalau tidak bisa diberikan hukum, ditegur supaya dia tahu ini salah. Tapi kalau nanti kita biarkan mereka akan bilang sudah benar,” tutupnya.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×