Home Headlines Di Bantul Yogyakarta 154 Pelanggar Lalin Diberikan Sanksi Tilang

Di Bantul Yogyakarta 154 Pelanggar Lalin Diberikan Sanksi Tilang

by Korlantas Polri
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI, YOGYAKARTA, – Pelaksanaan operasi patuh yang dilakukan serempak di seluruh polda dan jajaran mulai tanggal 15- 28 Juli 2024 menghasilkan sejumlah pelanggara lalulintas. Operasi Patuh Progo 2024, Polres Bantul mencatat angka pelanggaran lalu lintas mencapai 209 pelanggaran yang ditindak. Sebagian besar melawan arah dan tidak menggunakan helm.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, 154 dilakukan penilangam dilakukan secara online mirip sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sementara itu, 55 lainnya diberikan teguran. Adapun penilangan menggunakan metode mirip ETLE yakni polisi tetap melakukan razia namun inputnya menggunakan sistem online.

Pelanggaran diinput termasuk pasal yang dilanggar. Jika masyarakat ingin membayar melalui transfer bisa dikeluarkan kodenya dan dibayar melalui ATM. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah masalah kelengkapan, pelanggaraan rambu, pengendara yang tidak mengenakan helm dan melawan arus. “Iya sebagian besar hari pertama cuku banyak mencapai ratusan,” kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/2/2024).

Jeffry mengatakan Polres Bantul menerjunkan 158 personel gabungan selama pelaksanaan operasi. Jeffry menyebutkan operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan, agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Ingat, keluarga tercinta telah menanti di rumah,” ucapnya.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menyampaikan, pesan agar para petugas yang melaksanakan operasi menjaga integritas dan profesionalisme. Michael juga mengajak para pengendara menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ia mengimbau para pengendara agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Keluar dari rumah menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat dalam keadaan sehat dan selamat, demikian pula kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Michael.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×