KORLANTAS POLRI, Maluku – Satlantas Polres Halmahera Selatan melaksanakan Operasi Patuh Kie Hara 2024 dengan memfokuskan pelanggar yang berkendara dibawah pengaruh alkohol dan diprioritaskan untuk dilakukan penindakan.
Pengendara yang didapati ketahuan berkendara dibawah pengaruh alkohol dapat langsung ditindak saat itu juga. Seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, jika melanggarnya, hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak hanya menindak pengendara yang bandel, satgas operasi patuh Halsel melaksanakan sosialisasi dan membagikan Leaflet yang berisi petunjuk Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat agar selalu mentaati aturan Lalulintas.
Terdapat enam pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi Ini yaitu, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Menggunakan handphone saat berkendara, Berkendara dibawah umur, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan safety belt saat mengemudi mobil, Berbonceng lebih dari satu orang saat mengendarai motor, Melawan arus lalulintas dan Berkendara melebihi batas kecepatan.

