KORLANTAS POLRI, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta, Minggu (4/10/2026). Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat guna melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di dua lokasi pelayanan, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Sebelum datang ke lokasi, pastikan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti telah lulus tes psikologi.
Bagi madyarakat SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM tersebut harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Untuk pemegang SIM B, proses perpanjangan juga tidak tersedia di layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurusnya secara langsung melalui kantor Satpas.
Tarif perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan persyaratan diharapkan dapat membuat proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan tertib.

