Home Kegiatan Tekan Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan Cilegon, Satlantas dan Dishub Tertibkan Truk Parkir

Tekan Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan Cilegon, Satlantas dan Dishub Tertibkan Truk Parkir

0 comments

KORLANTAS POLRI, Cilegon – Sejumlah kendaraan truk yang parkir sembarangan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten, ditindak petugas gabungan Satlantas Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Jumat (2/10/2026).

Penindakan dilakukan pada kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir, khususnya di wilayah Kelurahan Kalitimbang. Parkir di bahu jalan tersebut dinilai dapat mempersempit badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan, operasi gabungan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas berulang di sejumlah titik JLS yang dinilai rawan.

“Satlantas Polres Cilegon bersama Dishub Cilegon melakukan treatment terhadap jalur jalan yang berpotensi terjadi kecelakaan. Kami bersama-sama dengan Dishub melakukan pengecekan, dan kemudian rekomendasi sudah diberikan kepada Pemkot Cilegon untuk kita tindak lanjuti bersama-sama agar tidak terjadinya laka berulang,” ujar AKP Ridwan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM. Pengendara yang ditemukan melanggar rambu larangan parkir langsung diberikan tindakan berupa tilang.

AKP Ridwan mengatakan, penindakan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara agar mematuhi rambu serta aturan lalu lintas.

“Kita sedang mensosalisasikan patuh tertib berlalu lintas. Terkait dengan pengendara, ada rambu larangan, tata cara berkendara, tolong tertib. Manakala tidak dilakukan, kita lakukan sosialisasi, edukasi bahkan tindakan penilangan,” katanya.

Menurutnya, jumlah kendaraan yang ditindak masih dalam proses pendataan. Namun, petugas telah melakukan penilangan terhadap sejumlah kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran di lokasi.

“Ini (jumlah tilang) sedang kita rekam, teman-teman juga melihat langsung, kita melakukan tindakan langsung pada pengendara yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Lihat juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasuruan Kota Sosialisasikan Zero ODOL hingga Kenalkan Traffic Attitude Record

Ia menjelaskan, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut melanggar rambu larangan parkir. Kondisi itu berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jadi kita lihat di situ, diarahkan di sana, ada rambu larangan, di lokasi jalur jalan ini, itu dilarang untuk parkir, karena itu membahayakan untuk pengendara lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon Heri Suheri mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Wali Kota Cilegon Robinsar dan Sekda Aziz Setia Ade sebagai respons terhadap sejumlah kecelakaan yang terjadi di JLS.

“Atas arahan Pak Wali Kota dan Pak Sekda, kami berkumpul dengan Satlantas menyikapi terjadinya laka lantas. Pertama cek lokasi, menganalisis penyebab kecelakaan lalu lintas,” kata Heri.

Selain penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, Dishub Cilegon bersama Satlantas juga menyiapkan sejumlah langkah rekayasa lalu lintas untuk menekan potensi kecelakaan.

Heri menyebut pihaknya akan memasang barrier atau pembatas lalu lintas di sejumlah titik, termasuk area putaran balik atau u-turn yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Di antaranya kami akan memasang barrier, pembatas lalu lintas. Ada beberapa open space, u-turn, beberapa kajian juga dari Lantas, akan kita tutup. Untuk barrier dari Dinas PU, kita usulkan untuk tutup permanen,” tandasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×