KORLANTAS POLRI, Kep. Sula – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula menggelar penertiban terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di Jalan Bandar Udara Emalamo Sanana, Maluku Utara, Kamis (1/10/2026).
Penertiban ini menargetkan mobil pikap ber-sound system rakitan serta sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen, kondisi fisik kendaraan, hingga penggunaan perangkat tambahan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas menemukan sejumlah mobil pikap yang dipasangi pengeras suara tipe speaker column tidak standar, serta beberapa sepeda motor ber-knalpot brong.
Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, Ipda A.R. Taufik Habsi, menjelaskan bahwa penindakan ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif ketimbang sanksi penilangan.
“Pemeriksaan ini merupakan upaya kami meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar. Kami mengedepankan edukasi serta teguran sebagai langkah awal,” kata Taufik dikutip Jumat (2/10/2026).
Para pengendara yang melanggar diberikan teguran lisan dan imbauan hukum untuk segera melepas perangkat tambahan tersebut.
Taufik menuturkan, penertiban serupa akan rutin digelar guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kepulauan Sula.
Lihat juga: Cegah Kecelakaan, Polantas KARIB Pesawaran Edukasi Sopir Truk soal ODOL
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula menggelar penertiban terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di Jalan Bandar Udara Emalamo Sanana, Kamis (1/10/2026).
Penertiban ini menargetkan mobil pikap ber-sound system rakitan serta sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen, kondisi fisik kendaraan, hingga penggunaan perangkat tambahan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas menemukan sejumlah mobil pikap yang dipasangi pengeras suara tipe speaker column tidak standar, serta beberapa sepeda motor ber-knalpot brong.
Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, Ipda A.R. Taufik Habsi, menjelaskan penindakan ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif ketimbang sanksi penilangan.
“Pemeriksaan ini merupakan upaya kami meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar. Kami mengedepankan edukasi serta teguran sebagai langkah awal,” kata Ipda Taufik dikutip Jumat (2/10/2026).
Para pengendara yang melanggar diberikan teguran lisan dan imbauan hukum untuk segera melepas perangkat tambahan tersebut.
Taufik menuturkan, penertiban serupa akan rutin digelar guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kepulauan Sula.

