Home Kegiatan Cegah Muatan Berjatuhan, Satlantas Gresik Tindak Truk Tanpa Terpal

Cegah Muatan Berjatuhan, Satlantas Gresik Tindak Truk Tanpa Terpal

0 comments

KORLANTAS POLRI, Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak sejumlah kendaraan truk angkutan barang yang membawa muatan tanpa dilengkapi terpal penutup. Penindakan dilakukan saat petugas menggelar patroli dan penertiban di sepanjang Jalan Deandles, Kabupaten Gresik, Rabu (30/9/2026).

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan penggunaan terpal pada kendaraan angkutan barang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Muatan yang tidak ditutup berpotensi berjatuhan ke badan jalan dan membahayakan pengendara lain.

“Kami tindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa menggunakan terpal. Ini bukan semata-mata soal pelanggaran, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata AKP Hariyazie.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada para sopir truk agar memastikan muatan tertutup terpal dengan baik dan kuat sebelum melanjutkan perjalanan.

“Jangan sampai muatan berjatuhan di jalan dan kemudian menyebabkan pengendara lain celaka. Kami imbau para sopir untuk selalu memperhatikan keamanan muatan sebelum berkendara,” ujarnya.

Lihat juga: Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam Pascagempa

Terhadap sopir truk yang kedapatan melanggar, petugas memberikan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

kata AKP Hariyazie menegaskan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Harapannya, para pengusaha maupun sopir truk semakin tertib dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.

Satlantas Polres Gresik juga mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kendaraan dan muatannya dalam kondisi aman sebelum digunakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat muatan kendaraan yang berjatuhan di jalan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×