Home Kegiatan Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Nias Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Nias Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL

0 comments

KORLANTAS POLRI, Gunungsitoli – Satuan Lalu Lintas Polres Nias mengintensifkan sosialisasi dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini menyasar kendaraan angkutan barang guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/09/2026) dan dipimpin Kasat Lantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato. Personel memberikan edukasi kepada pengusaha angkutan barang serta pengemudi armada besar mengenai pentingnya memenuhi spesifikasi kendaraan dan batas muatan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa dokumen kendaraan serta kesesuaian dimensi dan muatan angkutan. Sosialisasi juga dilakukan sebagai langkah pencegahan guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai.

Kasat Lantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato, menegaskan bahwa pelanggaran ODOL dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan. Penindakan di lapangan dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti membawa muatan melebihi batas yang diperbolehkan.

Lihat juga: Warga Keluhkan Truk Sawit Overload, Satlantas Polres Kuansing Bakal Tindak Pelanggar

“Kami berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk penyediaan alat ukur muatan akurat, kami juga menggandeng Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menertibkan penggunaan kendaraan sesuai spesifikasinya.” ujar Ipda Ovaroni Zendrato.

Guna mendukung penertiban, Satlantas Polres Nias menggandeng Dinas Perhubungan dalam penyediaan alat ukur muatan yang akurat. Koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli agar penggunaan kendaraan angkutan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Ovaroni Zendrato mengimbau pengusaha angkutan dan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan diharapkan dapat menciptakan perjalanan yang lebih aman serta menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Penertiban ODOL menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendorong penggunaan kendaraan angkutan secara sesuai ketentuan. Dengan kepatuhan pengusaha dan pengemudi, keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan umum dapat terus ditingkatkan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×