KORLANTAS POLRI, Pesawaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran intensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi Handheld ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalur Lintas Barat (Jalinbar), Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (22/9/2026).
Dengan menggunakan perangkat Handheld ETLE, petugas dapat mendokumentasikan berbagai pelanggaran secara digital sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara transparan dan terukur tanpa menghambat kelancaran arus kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Suarjono Suryaningrat mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam penindakan lalu lintas merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan kepolisian sekaligus mendorong peningkatan disiplin masyarakat dalam berkendara.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran mandiri bagi pengendara agar selalu tertib lalu lintas, bukan semata karena ada petugas, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Suarjono Suryaningrat.
Lihat juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Tabalong Gencarkan Imbauan Keselamatan
Petugas melakukan pemantauan dan pendokumentasian terhadap sejumlah pelanggaran yang terlihat secara langsung. Di antaranya pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lain terkait kelengkapan berkendara.
Data pelanggaran yang terekam melalui perangkat Handheld ETLE kemudian terintegrasi secara digital ke dalam sistem ETLE untuk diproses lebih lanjut, termasuk pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Satlantas Polres Pesawaran juga mengajak masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalinbar, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

