KORLANTAS POLRI, Berau – Satuan Lalu Lintas Polres Berau kembali mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui program SIM Keliling di kawasan Tepian Sungai Segah, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/9/2026).
Pelayanan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WITA ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Pihak kepolisian memastikan tidak menerapkan pembatasan kuota pemohon selama jam pelayanan masih tersedia. Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diwajibkan melengkapi berkas persyaratan berupa KTP asli, SIM lama, dan surat keterangan kesehatan.
Inisiatif layanan keliling ini dihadirkan guna mempermudah aksesibilitas warga sekitar agar tidak perlu mendatangi Markas Polres Berau di Jalan Gatot Subroto.
Lihat juga: Tekan Kepadatan Pagi, Satlantas Tojo Una-Una Tempatkan Personel di Simpang Rawan
Melalui keberadaan bus pelayanan, proses perpanjangan dapat diselesaikan secara lebih efisien di lokasi yang dekat dengan kegiatan harian masyarakat.
Pihak kepolisian turut mengingatkan agar pemilik dokumen berkendara tersebut senantiasa memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang berlaku selama lima tahun.
Apabila SIM telah habis masa berlakunya, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk rangkaian ujian administrasi dan praktik.
Pengumuman seputar pembaruan jadwal SIM Keliling dapat diakses masyarakat lewat akun Instagram @Satlantas_Polres_Berau.”

