KORLANTAS POLRI, Jakarta – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Jumat (18/9/2026).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.
Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Informasi mengenai lokasi layanan SIM Keliling Jakarta tersebut disampaikan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Lima lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9/2026) tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur
Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung. - Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. - Jakarta Barat
Lobby utama LTC Glodok. - Jakarta Barat
Lobby selatan Mall Ciputra Selatan. - Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan lokasi layanan yang dituju sebelum berangkat dan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan jenis SIM lainnya.
Perpanjangan juga hanya dapat dilakukan selama SIM masih dalam masa berlaku.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Jika SIM telah kedaluwarsa, pemiliknya harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perpanjangan SIM A, tarif PNBP yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya PNBP sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya PNBP perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu mempersiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Pemohon juga perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku.
Dengan mengetahui lokasi, jenis layanan, biaya, dan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat dapat mempersiapkan proses perpanjangan SIM dengan lebih mudah sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Jakarta.

