KORLANTAS POLRI, Jakarta – Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu (16/9/2026).
Mengutip informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Pemilik SIM juga perlu memperhatikan tanggal masa berlaku yang tercantum pada kartu. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Proses tersebut tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Ketentuan mengenai penerbitan dan masa berlaku SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli beserta fotokopi
- Hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, pemegang SIM A dikenakan Rp80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya kedua pemeriksaan tersebut dapat berbeda tergantung layanan yang digunakan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan SIM masih dalam masa berlaku dan membawa seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.

