Home Kegiatan Jalan Baru Kretek-Girijati Mulai Uji Coba hingga 20 September 2026, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Jalan Baru Kretek-Girijati Mulai Uji Coba hingga 20 September 2026, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

0 comments

KORLANTAS POLRI, Bantul – Jalan Baru Kretek-Girijati atau yang dikenal sebagai Kelok 23 mulai menjalani uji coba pembukaan lalu lintas (Trial Open Traffic) pada Senin (14/9/2026). Uji coba digelar Satlantas Polres Bantul bersama Ditlantas Polda DIY dan sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan kesiapan operasional, kelancaran arus, serta keselamatan pengguna jalan.

Masa uji coba berlangsung selama tujuh hari, mulai 14 hingga 20 September 2026. Masyarakat dapat melintasi ruas tersebut pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kendaraan roda dua dan maksimal roda empat.

Selama masa uji coba, bus pariwisata serta kendaraan angkutan barang belum diperbolehkan melintas. Pembatasan tersebut diberlakukan karena masih terdapat pekerjaan lanjutan pada bagian akhir ruas jalan, termasuk pekerjaan penurunan kelandaian jalan sepanjang sekitar 980 meter.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum mengimbau masyarakat yang melintas agar mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas selama masa uji coba.

Jajaran Satlantas meminta pengendara untuk menaati rambu dan marka jalan, mengikuti arahan petugas, serta tidak melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Jajaran Satlantas juga mengimbau masyarakat tidak berhenti atau memarkir kendaraan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Lihat juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Pasuruan Kota Gencarkan Imbauan Keselamatan

“Karena ini jalan nasional, dilarang untuk berhenti, apalagi parkir di sepanjang jalan ini. Nanti akan ada rest area ke depannya dan diharapkan masyarakat mematuhi, demi keselamatan,” tegas AKBP Widya.

Jalan Baru Kretek-Girijati merupakan bagian dari pengembangan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atau Pantai Selatan (Pansela) DIY yang menghubungkan wilayah Bantul dan Gunungkidul. Ruas jalan sepanjang sekitar lima kilometer tersebut diharapkan dapat mendukung konektivitas wilayah sekaligus memberikan akses yang lebih aman bagi masyarakat.

Selama masa uji coba, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional jalan, termasuk aspek keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan jalur tersebut sesuai ketentuan dan tidak menjadikan panorama sepanjang jalan sebagai alasan untuk berhenti sembarangan.

Setelah masa uji coba berakhir, akan dilakukan evaluasi guna menentukan kesiapan ruas Jalan Kretek-Girijati sebelum dibuka secara lebih luas. Selama berkendara, masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan serta mematuhi rambu, marka, dan arahan petugas di lapangan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×