KORLANTAS POLRI, Grobogan – Satlantas Polres Grobogan bersama Ditlantas Polda Jateng melakukan asistensi terkait situasi dan tata tertib lalu lintas di lokasi black spot Jalan A Yani, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama guna mengidentifikasi dan menangani titik yang memiliki potensi kerawanan kecelakaan lalu lintas. Lokasi black spot menjadi perhatian karena membutuhkan langkah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak.
Asistensi diikuti Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditlantas Polda Jateng Kompol Sri Ningsih bersama tim, unsur Satlantas Polres Grobogan, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, serta pemerintah desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta melakukan pembahasan mengenai kondisi lokasi black spot sekaligus merumuskan langkah yang dapat dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pembahasan tidak hanya menempatkan kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas. Penanganan lokasi rawan kecelakaan dinilai membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal.
Penguatan pendidikan masyarakat lalu lintas atau Dikmas Lantas juga menjadi salah satu perhatian dalam asistensi tersebut. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Sosialisasi peraturan lalu lintas juga didorong untuk dilakukan secara lebih masif dan menyentuh berbagai kelompok masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun pemahaman bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Lihat juga: Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Kutim Patroli Malam di Sejumlah Titik Rawan
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, keberadaan lokasi black spot membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada kegiatan pemantauan, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah nyata yang memberikan dampak terhadap keselamatan masyarakat.
“Penanganan titik rawan kecelakaan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tetapi harus dilakukan bersama agar potensi kecelakaan dan fatalitas korban dapat ditekan,” ujar AKP Kumala Enggar Anjarani.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran guna mematuhi aturan, menjaga kecepatan dan memperhatikan kondisi jalan merupakan bagian dari perilaku yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Asistensi tersebut juga mendorong penguatan kembali forum lalu lintas di Kabupaten Grobogan. Forum lintas sektor dinilai dapat menjadi wadah koordinasi dalam membahas berbagai persoalan keselamatan, rekayasa lalu lintas maupun kebutuhan penanganan titik rawan kecelakaan.
“Forum lalu lintas perlu dioptimalkan sebagai ruang koordinasi bersama. Dengan komunikasi yang baik antar instansi, setiap persoalan lalu lintas dapat dibahas dan dicarikan solusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Satlantas Polres Grobogan juga mendorong seluruh pihak yang hadir untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Peran tersebut diharapkan dapat diteruskan melalui edukasi dan ajakan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas membutuhkan konsistensi. Karena itu, kegiatan asistensi diarahkan agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan langkah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang paling penting adalah tindak lanjut setelah kegiatan ini. Kami akan terus mendorong edukasi, sosialisasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait agar kesadaran masyarakat meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas di Grobogan dapat terus ditekan,” tandasnya.

