KORLANTAS POLRI, Jakarta – Masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2026).
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di dua lokasi pelayanan, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di layanan tersebut untuk membawa seluruh persyaratan administrasi, meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilaksanakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan tetap melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan demi kelancaran proses pelayanan.

