KORLANTAS POLRI – Kereta api tetap menjadi kendaraan yang harus didahulukan ketika melintas di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk kendaraan yang memiliki hak prioritas. Artinya, kendaraan prioritas sekalipun tetap wajib mengalah dan memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lihat juga: Sering Dilihat di Jalan Tol, Ini Cara Membaca Patok Kilometer dan Angka di Bawahnya
Selain itu, ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114. Pengemudi diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, maupun terdapat isyarat lain yang mengharuskan kendaraan berhenti, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tidak memaksakan diri menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas. Keselamatan harus menjadi prioritas dengan mematuhi rambu, sinyal, dan palang perlintasan.
Di perlintasan sebidang, kereta api tetap nomor satu. Berhenti sejenak, dahulukan kereta api, dan pastikan perjalanan tetap aman.

