KORLANTAS POLRI, Tuban – Satlantas Polresta Tuban menertibkan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan hunting system, Minggu (06/09/2026).
Penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi balap liar di wilayah hukum Polresta Tuban. Petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau modifikasi dengan suara bising.
Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar. Petugas juga memberikan edukasi agar pengendara memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya kepolisian mencegah pelanggaran lalu lintas dan potensi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Lihat juga: Patroli Cipta Kondisi, Satlantas Bojonegoro Tertibkan 26 Motor
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan 42 unit sepeda motor sebagai barang bukti beserta satu lembar STNK. Kendaraan tersebut dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026 dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemilik kendaraan juga wajib mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai spesifikasi teknis sebelum kendaraan dikembalikan. Salah satunya dengan mengganti knalpot modifikasi menggunakan knalpot yang sesuai ketentuan.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan. Penertiban serupa akan dilakukan secara berkala guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tuban.

