KORLANTAS POLRI, Kuala Kapuas – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak aksi balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di sejumlah ruas jalan di Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah pada Sabtu (5/9/2026) mulai pukul 21.00 WIB dengan sistem hunting.
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aksi balap liar, yakni Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, dan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.
“Penindakan terhadap pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi serta yang diduga menggelar aksi balap liar dengan tilang sebanyak 19 unit,” kata AKP Aries dikutip Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta aksi balap liar berpotensi membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Lihat juga: Balap Liar Bikin Warga Resah, Satlantas Polres Salatiga Amankan 52 Motor
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya Satlantas Polres Kapuas menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meminimalkan pelanggaran di wilayah hukum Polres Kapuas.
AKP Aries mengatakan kegiatan penindakan akan dilakukan secara rutin guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kita akan melakukan penindakan secara rutin,” ujarnya.
Satlantas Polres Kapuas berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pengendara yang melakukan aksi balap liar.

