KORLANTAS POLRI, Salatiga – Satlantas Polres Salatiga mengamankan 52 kendaraan bermotor dalam razia pada Sabtu (5/9/2026) dini hari. Puluhan kendaraan itu ditindak karena menggunakan knalpot tidak standar dan terlibat aksi balap liar.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta mengatakan penindakan dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kita menggelar kegiatan razia dengan dasar salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sasaran masyarakat yang memakai knalpot tidak standar,” kata AKP Henry dikutip (6/9/2026).
Penindakan balap liar dilakukan usai polisi menerima keluhan warga terkait aktivitas sejumlah remaja di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Damatex, Salatiga.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu warga karena berlangsung pada malam hingga waktu istirahat. Suara bising dari knalpot brong juga membuat masyarakat sekitar resah.
Lihat juga: Tegur Pengendara Abai Keselamatan, Satlantas Polres Abdya Tindak Pelanggaran Lalu Lintas
“Kami bergerak dan merespons cepat atas keluhan masyarakat adanya balap liar di Jalan Soekarno-Hatta depan Damatex. Hasilnya, puluhan kendaraan kita amankan beserta pengendaranya,” ujarnya.
AKP Henry mengatakan pemberantasan balap liar membutuhkan koordinasi lintas sektoral. Polres Salatiga akan berkoordinasi dengan Kodim 0714, Dishub, dan Satpol PP Kota Salatiga.
“Koordinasi lintas sektoral sangat diperlukan untuk melakukan razia terpadu dengan senyap sehingga mampu menyelesaikan masalah yang sangat mengganggu warga sekitar,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, tidak menggunakan knalpot brong. Personel Satlantas Salatiga meminta pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Razia tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Salatiga bebas atau zero knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan tertib.

