Home Kegiatan Tegur Pengendara Abai Keselamatan, Satlantas Polres Abdya Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Tegur Pengendara Abai Keselamatan, Satlantas Polres Abdya Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

0 comments

KORLANTAS POLRI, Abdya – Kesadaran sejumlah pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih menjadi perhatian.

Belasan kendaraan terjaring dalam penertiban yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya Jum’at 04 September 2026.

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S.

Petugas menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata yang mudah ditemukan saat pemeriksaan di jalan.

Dalam kegiatan itu, petugas menindak pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor modifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

Petugas juga memeriksa kelengkapan keselamatan berkendara, terutama penggunaan helm.

Lihat juga: Tindak Pelanggar Pakai ETLE Handheld, Ditlantas Polda Sultra Edukasi Keselamatan di Jalan Baru Kendari

Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong serta kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) turut menjadi sasaran penertiban.

KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S, mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Pengendara harus melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Jangan sampai pelanggaran dianggap sebagai hal biasa,” kata Ipda Prawiro

Ipda Prawiro menegaskan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi dapat menyulitkan identifikasi kendaraan.

Sementara knalpot brong juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan ODOL karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Satlantas Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.

Jajaran Satlantas juga meminta pengendara untuk menggunakan helm SNI, memasang TNKB sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Abdya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×