Home Kegiatan Pelat Nomor Modifikasi Ditertibkan, Satlantas Abdya Ingatkan Pengendara Gunakan TNKB Resmi

Pelat Nomor Modifikasi Ditertibkan, Satlantas Abdya Ingatkan Pengendara Gunakan TNKB Resmi

0 comments

KORLANTAS POLRI, Aceh Barat DayaSatlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor hasil modifikasi di kawasan Kota Blangpidie, Gampong Pasar Blangpidie, Senin (31/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan imbauan kepada pengendara serta menertibkan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Sutari Maladi mengatakan penggunaan TNKB harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar memasang TNKB sesuai dengan ketentuan Kepolisian,” kata Iptu Sutari.

Lihat juga: Polantas KARIB, Anggota PJR Cikampek Bantu Truk Pecah Ban di Tol Japek

Ia menjelaskan penggunaan TNKB sesuai standar penting guna memudahkan proses identifikasi kendaraan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Ia berharap masyarakat tidak memodifikasi bentuk, ukuran, tulisan, maupun tampilan TNKB yang dapat mengubah identitas kendaraan atau menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan menggunakan TNKB sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Satlantas Polres Abdya berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan penggunaan TNKB terus meningkat. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Abdya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×