KORLANTAS POLRI, Jakarta – Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan. Kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan melebihi batas dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta memberikan beban berlebih terhadap jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang dimensi dan spesifikasinya diubah tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke dalam wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, dapat dipidana apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Lihat juga: Lepas Masa Purna Bakti, Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat
Penerapan Zero Over Dimension Over Loading juga ditujukan guna menekan kerusakan jalan, khususnya jalan nasional. Beban kendaraan yang melebihi kemampuan jalan dapat mempercepat kerusakan konstruksi, sehingga berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan dan mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat. Karena itu, kendaraan angkutan barang perlu dioperasikan sesuai dimensi dan daya angkut yang telah ditetapkan.
Selain berdampak terhadap infrastruktur, kendaraan ODOL juga memiliki risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan. Muatan yang berlebihan dapat memengaruhi keseimbangan dan kemampuan kendaraan dalam melakukan pengereman maupun manuver.
Korlantas Polri terus mendorong terwujudnya Indonesia Zero Over Dimension Over Loading melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

