KORLANTAS POLRI, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang ke kantor Samsat. Persiapan tersebut penting agar proses pelayanan berjalan lebih cepat, tertib, dan lancar.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain BPKB asli beserta fotokopinya, STNK asli beserta fotokopinya, serta KTP asli dan fotokopinya. Identitas pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB. Selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan untuk menjalani proses cek fisik, khususnya pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Lihat juga: Sering Tak Sadar Kena ETLE? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Sebelum STNK Diblokir
Setibanya di Samsat, proses diawali dengan cek fisik kendaraan. Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik akan melalui proses validasi. Selanjutnya, pemilik kendaraan melakukan pendaftaran sekaligus menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan untuk diproses oleh petugas.
Tahap berikutnya yakni melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada loket pembayaran. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang sekaligus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Masyarakat diimbau mengurus perpanjangan STNK lima tahunan secara mandiri sesuai prosedur pelayanan yang berlaku. Dengan menyiapkan seluruh persyaratan sejak dari rumah, proses pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih mudah, tertib, dan transparan. Pastikan administrasi kendaraan selalu dipenuhi dan pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu demi kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

