Home Kegiatan Rambu Larangan Parkir Diabaikan, Satlantas Blitar Tindak 2 Pengemudi Mobil

Rambu Larangan Parkir Diabaikan, Satlantas Blitar Tindak 2 Pengemudi Mobil

0 comments

KORLANTAS POLRI, Blitar – Personel Satlantas Polresta Blitar Kota menindak sejumlah pengendara kendaraan roda empat yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilengkapi rambu larangan parkir, Kamis (27/08/2026).

Penindakan dilakukan saat personel melaksanakan patroli dan mendapati kendaraan berhenti atau parkir tidak sesuai ketentuan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Lihat juga: Antisipasi Titik Rawan Laka, Satlantas Tanah Bumbu Pasang Rambu di Jalur Batulicin-Banjarbaru

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak dua pengemudi kendaraan roda empat yang tetap memarkirkan kendaraannya meskipun terdapat rambu larangan parkir di lokasi. Petugas juga mengingatkan kelengkapan surat izin mengemudi tidak menghapus kewajiban pengendara guna mematuhi rambu lalu lintas.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×