KORLANTAS POLRI, Sukabumi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada Sabtu (22/08/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dari penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Sukabumi bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendukung pemeriksaan tingkat kebisingan kendaraan. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur kebisingan guna memastikan pemeriksaan suara knalpot berlangsung secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat juga: Knalpot Brong Bikin Resah, Ditlantas Polda Sulbar Bina Pelajar hingga Ganti Knalpot Standar
Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya menangani penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising dan berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan selanjutnya diberikan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui patroli KRYD ini, Satlantas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, serta lingkungan yang lebih nyaman.

