KORLANTAS POLRI, Banjarmasin – Satlantas Polresta Banjarmasin menggelar patroli hingga dini hari guna mengantisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 11 pengendara yang ditemukan melanggar aturan parkir.
Patroli digelar pada Sabtu (22/8/2026) mulai pukul 00.00 hingga 03.35 Wita. Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran, di antaranya Jalan A Yani, Jalan Hasan Basri kawasan Kayutangi, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Lambung Mangkurat. Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar tertib serta mengutamakan keselamatan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono mengatakan patroli dini hari merupakan langkah preventif guna mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan. Petugas juga melakukan penindakan secara terukur terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak ingin ada kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, patroli kami lakukan di sejumlah titik yang menjadi perhatian,” kata Embang.
Lihat juga:Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Lumajang Tekankan Pentingnya Disiplin Berkendara
Menurutnya, langkah penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas.
“Pengendara kami imbau untuk tidak melakukan pelanggaran, termasuk parkir di badan jalan maupun trotoar. Jalan merupakan ruang bersama yang harus digunakan secara tertib,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 11 pengendara diberikan penindakan melalui ETLE Handheld karena ditemukan parkir di badan jalan dan trotoar.
Embang menegaskan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara rutin. Polisi mengajak masyarakat Banjarmasin bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
“Jangan sampai karena ingin cepat atau sekadar mencari tempat berhenti, justru mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tandasnya.

