Home Kegiatan Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan, Satlantas Pandeglang Tertibkan Truk Sumbu Tiga

Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan, Satlantas Pandeglang Tertibkan Truk Sumbu Tiga

0 comments

KORLANTAS POLRI, PandeglangSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melanggar ketentuan jam operasional di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/8/2026).

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengatakan, penindakan tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.

“Kami melakukan penindakan tegas terhadap truk sumbu tiga ke atas yang melanggar jam operasional berdasarkan peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025,” ujar Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, dikutip pada Kamis (20/8).

Guna menjaga kondisi lalu lintas agar tetap aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Pandeglang, penindakan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Lihat juga: Bahu Jalan Bukan Tempat Parkir, PJR BSD Korlantas Tertibkan Truk di Tol Cinere-Serpong

“Selain itu yang terpenting, agar berkurangnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Satlantas Polres Pandeglang turut memasang banner imbauan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
epada masyarakat. Pesan tersebut mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Satlantas Polres Pandeglang juga mengingatkan para pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga agar memperhatikan ketentuan terkait jalur yang diperbolehkan, waktu operasional, dimensi kendaraan, muatan, serta kelengkapan kendaraan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×