KORLANTAS POLRI, Mojokerto – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan menggelar penertiban kendaraan roda enam ke atas yang melanggar rambu larangan melintas di kawasan pusat Kota Mojosari, Mojokerto, Selasa (18/08/2026).
Penertiban dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan akibat kendaraan besar yang memasuki jalur perkotaan. Petugas menghentikan sejumlah truk yang melintas dan memberikan penjelasan terkait ketentuan serta rute pengalihan yang harus dipatuhi.
Lihat juga: Tekan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Pesawaran Tingkatkan Patroli Malam Hari di Jalan Lintas Barat
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan pengemudi bahwa kendaraan roda enam ke atas tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas dalam wilayah Kota Mojosari sesuai rambu yang berlaku. Pengemudi yang melanggar juga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan penindakan sesuai ketentuan lalu lintas.
Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap rambu lalu lintas, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat dan anak sekolah. Petugas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan dan menghargai keselamatan pengguna jalan lainnya.

