KORLANTAS POLRI, Tangerang – Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri bersama sejumlah stakeholder melakukan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati bersama stakeholder dari Jasa Marga, Dinas Perhubungan, BPJT, serta pengelola Tol Cinere-Serpong.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah pengemudi truk. Mereka diimbau tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan maupun melakukan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Petugas juga mengingatkan pengemudi agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti atau parkir. Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Lihat juga: Polantas KARIB Bantu Pengemudi Sigra Pecah Ban di Tol BORR, Perjalanan Kembali Lancar
Kompol Darmawati mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk kembali mengingatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan mengenai bahaya serta konsekuensi kendaraan overload dan over dimensi.
“Overload adalah kondisi ketika muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sementara over dimensi adalah kondisi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah tidak sesuai standar pabrik,” ujar Kompol Darmawati.
Ia menegaskan, overload dan over dimensi merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, pengemudi maupun pengusaha angkutan diminta memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan.
Selain persoalan ODOL, petugas turut memberikan edukasi mengenai larangan berhenti atau parkir di bahu jalan tol. Bahu jalan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat, bukan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
“Jangan menggunakan bahu jalan untuk parkir karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.
Penertiban secara persuasif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan, sekaligus menciptakan lalu lintas jalan tol yang lebih aman, tertib, dan lancar.

