KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri mendorong penguatan layanan 110 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecepatan respons kepolisian terhadap laporan dan kebutuhan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Hal ini disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya saat memimpin apel Satker Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Rabu (19/8/2026).
Dalam arahannya, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya meminta jajaran terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan 110. Evaluasi tersebut diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat diterima, diteruskan, dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Layanan 110 ini penting,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Layanan 110 merupakan saluran yang dapat dimanfaatkan masyarakat guna menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan respons kepolisian. Karena itu, kecepatan dalam menerima hingga menindaklanjuti laporan menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang responsif.
Guna memastikan kualitas layanan berjalan optimal, evaluasi juga didorong melalui metode mystery shopper. Metode tersebut digunakan untuk melihat secara langsung bagaimana respons layanan di lapangan.
Lihat juga: Perkuat Penertiban ODOL di Tol Jakarta-Tangerang, PJR Bitung Korlantas Polri Tindak 13 Kendaraan
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara personel Patroli Jalan Raya (PJR), Korlantas Polri, dan jajaran kewilayahan. Koordinasi yang baik dinilai dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, keberadaan layanan 110 tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan. Kesiapan personel dan koordinasi antarsatuan harus berjalan sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain memperkuat layanan 110, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya turut mendorong optimalisasi penggunaan bodycam oleh personel saat menjalankan tugas.
“Bodycam itu penting, saat berdinas pakai bodycam. Itu untuk mengamankan rekan-rekan,” kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Karena itu, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya meminta setiap kendala dalam penggunaan layanan maupun perangkat pendukung agar segera dievaluasi dan disempurnakan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan layanan 110, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk para pengguna jalan.

