KORLANTAS POLRI, Tangerang – PJR Induk Bitung Korlantas Polri bersama BPTJ dan JMTO Tol Jakarta-Tangerang menggelar operasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load di Tol Jakarta-Tangerang KM 13 B, pada Selasa (18/8/2026).
Ka Induk PJR Korlantas Polri Bitung Kompol Wiratno mengatakan kegiatan penindakan ODOL ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang pada ketentuan muatan dan keselamatan berlalu lintas.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan, khususnya terkait muatan. Kami juga mengedepankan keselamatan pengguna jalan,” kata AKP Wiratno.
Lihat juga: Polantas KARIB PJR BSD Bagikan Aksesori Merah Putih ke Pengendara
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan barang yang melintas. Dari hasil kegiatan, sebanyak 40 kendaraan terjaring dalam operasi penindakan ODOL.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kendaraan melakukan pelanggaran over load atau kelebihan muatan, pada kendaraan yang melanggar petugas memberikan tindakan berupa tilang.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat menekan pelanggaran ODOL serta mencegah potensi kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan.

