Home Kegiatan Tekan Pelanggaran ODOL, Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Angkutan di Tol Pekanbaru-Dumai

Tekan Pelanggaran ODOL, Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Angkutan di Tol Pekanbaru-Dumai

0 comments

KORLANTAS POLRI, Riau – Tim gabungan menertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, serta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Penertiban digelar pada sore hari dan dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti.

Sebanyak 24 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, terdiri dari 8 personel Ditlantas Polda Riau, 9 personel BPTD Kemenhub dan 7 personel Dishub Kota Pekanbaru.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan.

“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas,” kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika dikutip Sabtu (15/8/2026).

Lihat juga: Aksi Humanis PJR Cipularang, Bantu Pengendara Atasi Mobil Overheat di Tengah Perjalanan

Dalam operasi itu, petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Hasilnya, sebanyak 14 peringatan tertulis dikeluarkan oleh BPTD Kemenhub dan Dishub Kota Pekanbaru.

Rinciannya, BPTD Kemenhub menerbitkan 9 berkas peringatan, sedangkan Dishub Kota Pekanbaru mengeluarkan 5 berkas. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Hasil penertiban, sebanyak 14 peringatan tertulis diberikan, yakni 9 berkas oleh BPTD Kemenhub dan 5 berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru,” kata Kombes Pol. Jeki.

Menurut Kombes Pol. Jeki, kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan keselamatan karena dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat melakukan pengereman maupun bermanuver.

“Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan,” tandasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×