KORLANTAS POLRI, Sleman – Satlantas Polresta Sleman menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Jumat (14/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung di Simpang 4 Condongcatur, Jalan Padjajaran, Ring Road Utara, Sleman. Penertiban dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Penindakan dilakukan melalui tilang terhadap dokumen kendaraan maupun teguran tertulis.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu perhatian petugas. Penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalan.
Lihat juga: Cegah Gangguan Kriminalitas, Satlantas Kediri Kota Gelar Patroli Malam Hari
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi lalu lintas tetap aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara, serta menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Arfita, dikutip Sabtu (15/8).
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedukasi pengendara. Satlantas Polresta Sleman juga mengingatkan masyarakat agar memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas, bukan hanya ketika ada petugas di lapangan.
Satlantas Polresta Sleman akan terus melakukan kegiatan penertiban dan edukasi sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, tertib, serta menjaga lingkungan dari gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

