KORLANTAS POLRI, Halmahera Barat – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara menggelar program Police Goes To School di Kabupaten Halmahera Barat pada Kamis (13/08/2026). Kegiatan tersebut digelar di tiga sekolah, yakni SMP Negeri 44 Halmahera Barat, SMA Negeri 5 Halmahera Barat, dan MTs Negeri Halmahera Barat sebagai upaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Dalam pelaksanaannya, personel Ditlantas Polda Maluku Utara memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban menggunakan helm, pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan usia, serta pemahaman terhadap aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Edukasi dikemas secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang melibatkan para siswa. Antusiasme peserta terlihat ketika mereka mampu menjawab pertanyaan mengenai perlengkapan keselamatan berkendara dan persyaratan memiliki SIM, sekaligus menunjukkan pemahaman dasar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Lihat juga: Tak Sekadar Rayakan Kemerdekaan, Polantas KARIB Ajarkan Pelajar Kendari Tertib Berlalu Lintas
Di hadapan para pelajar SMA Negeri 5 Halmahera Barat, personel Ditlantas Polda Maluku Utara juga mengingatkan bahwa pengendara wajib memenuhi persyaratan usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM. Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti menggunakan telepon seluler, merokok, maupun mengonsumsi minuman beralkohol karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui program Police Goes To School, Ditlantas Polda Maluku Utara berharap para pelajar dapat memahami pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjadi pelopor keselamatan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

