Home Kegiatan Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Satlantas Polres Aceh Selatan Tertibkan Knalpot Brong

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Satlantas Polres Aceh Selatan Tertibkan Knalpot Brong

0 comments

KORLANTAS POLRI, Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap berbagai laporan yang diterima. Menindaklanjuti keluhan warga mengenai penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan langsung melakukan penertiban, Rabu (12/8/2026).

Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Aiyub bersama personel Unit Turjawali dan anggota Polsek Tapaktuan segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian melaksanakan patroli serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kelima kendaraan tersebut kemudian diamankan dan diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Aiyub mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Lihat juga: Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Prabumulih Patroli Malam

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tak hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, namun juga dapat mengganggu ketenangan warga akibat suara bising yang ditimbulkan dan berpotensi memicu keresahan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan yang telah memenuhi ketentuan keselamatan serta ambang batas kebisingan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di ruang publik,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Aiyub, dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Polres Aceh Selatan memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus ditingkatkan, terutama terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan gangguan maupun pelanggaran di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi masyarakat, setiap permasalahan diharapkan dapat ditangani secara cepat, profesional, dan humanis demi menciptakan Aceh Selatan yang aman, tertib, dan nyaman.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×