KORLANTAS POLRI, Jakarta – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (9/8/2026).
Layanan tersebut tersedia di dua titik wilayah Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini diimbau datang sesuai waktu operasional dan memperhatikan ketentuan pelayanan yang berlaku.

