KORLANTAS POLRI, Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung memperkuat edukasi dan penindakan terhadap pelajar yang mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan berkendara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, Jumat (7/8/2026).
KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi di sekolah, pendataan pelajar yang membawa sepeda motor, hingga penindakan terhadap pelanggar.
“Kami melakukan edukasi kepada pelajar, termasuk saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), agar mereka memahami aturan lalu lintas dan tidak mengendarai sepeda motor apabila belum memiliki SIM,” kata Iptu Ahmad dikutip Sabtu (8/8/2026).
Personel juga mendata pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan usia atau belum memiliki SIM.
Data tersebut menjadi dasar pembinaan. Pelajar yang melanggar akan dipanggil untuk mendapatkan edukasi mengenai aturan lalu lintas dan risiko berkendara sebelum memenuhi persyaratan.
“Kalau ditemukan pelajar yang belum memenuhi persyaratan umur dan belum memiliki SIM membawa sepeda motor, akan kami data untuk kemudian diberikan edukasi,” ujar dia.
Selain pendekatan edukatif, Satlantas Polres Tulungagung tetap melakukan penindakan terhadap pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan. Langkah itu dilakukan untuk membangun kepatuhan berlalu lintas sejak dini.
Lihat juga: Lewat Polantas KARIB, Satlantas Polres Pesawaran Edukasi Pelajar Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas
Kepolisian juga menertibkan kendaraan yang digunakan pelajar dan tidak memenuhi ketentuan teknis, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami juga pernah berkolaborasi untuk melaksanakan penertiban di sekolah, terutama siswa yang menggunakan motor dengan knalpot brong dan tidak sesuai standar,” katanya.
Iptu Ahmad menilai keterlibatan orang tua penting dalam mencegah anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan.
Karena itu, kepolisian meminta orang tua tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor.
“Peran orang tua juga penting untuk meningkatkan kesadaran tertib aturan lalu lintas bagi pelajar. Jangan sampai memaksakan anak menggunakan kendaraan bermotor jika belum memenuhi umur dan belum memiliki SIM,” ujarnya.
Penguatan pencegahan dilakukan karena kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur di Tulungagung masih menjadi perhatian kepolisian.
Satlantas Polres Tulungagung mencatat sekitar 300 kecelakaan melibatkan pelajar atau anak di bawah umur sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 604 kecelakaan lalu lintas yang tercatat selama semester pertama 2026.
Iptu Ahmad mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian sehingga edukasi dan penindakan akan terus dilakukan, terutama di lingkungan sekolah.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap kesadaran pelajar terhadap keselamatan berlalu lintas meningkat serta mendorong keterlibatan keluarga dan sekolah dalam mencegah kecelakaan.

