KORLANTAS POLRI, Karawang – Personel PJR Induk Cikampek melakukan penindakan terhadap kendaraan Fuso yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya di KM 08 A ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Sabtu (8/8/2026).
Penindakan tersebut dipimpin Ipda Ramadhan Hafidz bersama Aiptu Suyoto. Petugas mendapati kendaraan Fuso berhenti dan parkir di sepanjang bahu jalan tol yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir.
Petugas kemudian memberikan teguran dan mengarahkan pengemudi agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keselamatan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Lihat juga: Sambut Kemerdekaan, PJR Cikampek Bagikan Bendera dan Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan
“Kami mengimbau pengemudi agar tidak berhenti atau memarkir kendaraan di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Hal ini demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Ramadhan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya PJR Induk Cikampek dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Petugas juga mengingatkan pengguna jalan untuk memanfaatkan tempat istirahat atau lokasi parkir yang telah disediakan apabila membutuhkan waktu untuk berhenti dan beristirahat.

