Home Kegiatan Balap Liar Resahkan Warga, Satlantas Polres Kukar Amankan 12 Motor

Balap Liar Resahkan Warga, Satlantas Polres Kukar Amankan 12 Motor

0 comments

KORLANTAS POLRI, TenggarongSatlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mengamankan 12 unit sepeda motor dan 11 remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di jalur poros Tenggarong-Samarinda. Penertiban dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dini hari setelah anggota menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan seluruh remaja yang diamankan merupakan warga Kutai Kartanegara dengan rentang usia 16 hingga 22 tahun. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah lulus sekolah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan balap liar di jalur poros Tenggarong-Samarinda. Selanjutnya kami mengerahkan personel untuk melakukan penertiban dan berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor beserta 11 orang yang diduga terlibat,” ujar AKP Ahmad Fandoli dikutip Jumat (7/8/2026).

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Satlantas Polres Kukar. Polisi juga memanggil orang tua atau wali para remaja untuk diberikan pembinaan dan edukasi agar aksi serupa tidak kembali terulang.

Lihat juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Bekali Sopir Truk Beton Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Selain pembinaan, para pelaku akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, polisi juga akan melakukan penilangan dan menahan kendaraan selama dua hingga tiga bulan.

Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, Satlantas Polres Kukar akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan pembinaan.

AKP Ahmad Fandoli menegaskan penanganan balap liar tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, peran orang tua dan sekolah juga dibutuhkan untuk mengawasi serta membina remaja agar tidak terlibat aksi yang membahayakan keselamatan di jalan.

“Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Kami juga berharap pihak sekolah terus memberikan edukasi kepada para siswa agar tidak melakukan balap liar dan tidak mengendarai sepeda motor jika belum memenuhi syarat untuk memiliki izin mengemudi,” tandasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×