KORLANTAS POLRI, Pangkalpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang menggelar razia gabungan bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), depan Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Pangkalpinang dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, pada Rabu (5/8/2026).
Petugas memeriksa berbagai pelanggaran kasat mata, mulai dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Aiptu Agung, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pangkalpinang.
Lihat juga: Cegah Hoaks, Satlantas Polres Kediri Kota Bekali Pemohon SIM dengan Edukasi Literasi Digital
“Melalui razia ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Penegakan hukum berupa tilang menjadi pilihan terakhir, sedangkan kami lebih mengedepankan edukasi dan teguran bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran serta tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Aiptu Agung, dikutip pada Kamis (6/8).
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menyosialisasikan program pemutihan denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Razia gabungan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan, maka potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya juga dapat ditekan.

