Home Headlines DJ Bravy ke Pecinta Otomotif: Modifikasi Kendaraan Harus Aman, Jangan Asal Tampil Keren

DJ Bravy ke Pecinta Otomotif: Modifikasi Kendaraan Harus Aman, Jangan Asal Tampil Keren

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Modifikasi kendaraan menjadi salah satu cara mengekspresikan hobi dan kreativitas di kalangan pecinta otomotif. Namun, di balik tren tersebut, aspek keselamatan berkendara tidak boleh diabaikan. Pesan itu disampaikan Bravyson Vconk, disc jockey (DJ) sekaligus influencer otomotif yang akrab disapa DJ Bravy saat berbincang dengan NTMC Korlantas Polri, Rabu (5/8/2026).

Dalam perbincangan tersebut, DJ Bravy menegaskan modifikasi kendaraan sah dilakukan selama tetap mengutamakan faktor keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Di tengah kesibukannya sebagai DJ, ia mengaku mulai menekuni hobi modifikasi kendaraan sebagai wadah untuk menyalurkan kreativitas. Meski demikian, menurutnya, setiap perubahan pada kendaraan harus tetap memperhatikan standar keselamatan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Yang pasti jangan mengganggu pengendara lain. Misalnya knalpot jangan terlalu berisik. Terus modifikasi juga jangan yang terlalu ekstrem atau malah membahayakan diri sendiri,” ujar Bravy kepada NTMC Polri, Rabu (5/8/2026).

Bravy juga mengingatkan para pecinta otomotif agar tidak sembarangan memilih komponen saat melakukan modifikasi kendaraan. Menurutnya, kualitas komponen menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan agar kendaraan tetap aman dan nyaman digunakan di jalan.

Lihat juga: Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan, DJ Bravy: Jangan Abaikan Rasa Lelah Saat Berkendara

“Kalau bisa pakai part yang kualitasnya bagus, jangan yang murahan. Takutnya justru mengganggu keselamatan,” katanya.

Tak hanya soal pemilihan komponen, modifikasi kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pada dasarnya, kendaraan dapat dimodifikasi selama tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)..

Selain itu, Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga mengubah tipe wajib menjalani uji tipe.

Apabila modifikasi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU LLAJ, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum melakukan modifikasi kendaraan. Pastikan setiap perubahan tetap mengutamakan aspek keselamatan, tidak menghilangkan fungsi perlengkapan keselamatan, tidak mengubah identitas kendaraan tanpa memperbarui dokumen registrasi, serta tidak mengubah spesifikasi teknis hingga kendaraan tidak lagi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dengan mematuhi ketentuan tersebut, modifikasi kendaraan tidak hanya menjadi sarana menyalurkan hobi dan kreativitas, tetapi juga tetap menjamin keamanan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×