Home Headlines Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan, DJ Bravy: Jangan Abaikan Rasa Lelah Saat Berkendara

Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan, DJ Bravy: Jangan Abaikan Rasa Lelah Saat Berkendara

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama, terutama saat tubuh mulai merasa lelah atau mengantuk. Hal itu ditegaskan Bravyson Vconk, disc jockey (DJ) sekaligus influencer pecinta dunia otomotif yang kerap disapa Dj Bravy saat berbincang dengan NTMC Korlantas Polri, Rabu (5/8/2026).

Bravy mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri tetap mengemudi karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi bintang tamu dalam NTMC Podcast Korlantas Polri, Rabu (5/8/2026).

Di tengah mobilitasnya yang tinggi sebagai seorang DJ, Bravy mengaku memilih beristirahat sejenak apabila kondisi tubuh sudah tidak fit demi menjaga keselamatan selama perjalanan.

“Kalau ngantuk sekali, mungkin bisa beli kopi atau dengar lagu yang bisa diajak sing-along. Tapi kalau sendirian, lebih baik menepi dulu atau istirahat, jangan dipaksakan,” ujar Bravy kepada NTMC Polri.

Lihat juga: Periode Juli 2026: Korban Meninggal Dunia Akibat Lakalantas Semester 1 Turun 22,92 Persen

Menurut Bravy, memanfaatkan tempat istihata (rest area) atau lokasi yang aman untuk beristirahat merupakan pilihan terbaik ketika tubuh mulai terasa lelah. Ia mengingatkan, pengendara sebaiknya tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan, melainkan mengambil waktu untuk power nap atau tidur sejenak agar kondisi tubuh dan konsentrasi kembali optimal sebelum kembali mengemudi.

“Kalau mau power nap, ya power nap dulu. Itu lebih aman dibanding memaksakan diri walaupun sudah dekat tujuan,” ucap Bravy.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 283 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Karenanya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan memastikan kondisi fisik tetap prima, menjaga konsentrasi dan tidak memaksakan diri mengemudi saat lelah atau mengantuk guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×