KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga Depok pada Rabu (05/08/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sebanyak 14 unit Samsat Keliling disiagakan di berbagai lokasi strategis dengan jam operasional yang disesuaikan di masing-masing wilayah. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Adapun lokasi layanan Samsat Keliling pada Rabu (05/08/2026) sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir ITC Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Pusat Ritel (PSR) Induk Kramatjati dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: G Town House Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat pukul 18.00–20.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.
Lihat juga: Sering Tak Sadar Kena ETLE? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Sebelum STNK Diblokir
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan, seperti KTP asli sesuai identitas pemilik kendaraan, STNK asli, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya apabila diperlukan. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Melalui layanan Samsat Keliling, Polri terus berupaya memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Informasi Lokasi Pelayanan #SAMSATKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Rabu, 05 Agustus 2026. pic.twitter.com/GFqbCnCpel
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 4, 2026

