KORLANTAS POLRI, Sragen – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen bergerak cepat menindak sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan setelah petugas menelusuri identitas kendaraan dan memastikan adanya pelanggaran pada penggunaan pelat kenadaraan.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tercatat secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang terpasang saat digunakan di jalan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan Kepolisian.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudi berinisial N serta menyita STNK sebagai barang bukti. Pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Lihat juga: Tindak Pelajar Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Banda Aceh Serahkan ke Sekolah untuk Pembinaan
Dalam video tersebut, pengemudi menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, pelat nomor modifikasi telah dilepas dan kendaraan kembali menggunakan TNKB resmi sesuai data registrasi.
AKP Kukuh menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan Kepolisian. Penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak sesuai atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Kukuh dikutup Selasa (4/8/2026)
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Satlantas Polres Sragen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.

