KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di sejumlah lokasi strategis di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Pada hari ini Selasa (4/8/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi, yaitu :
- Lobby depan Mall Grand Cakung
- Lobby Utama LTC Glodok
- Area Parkir samping Universitas Trilogi
- Lobby Selatan Mall Ciputra
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lihat juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Memiliki SIM Digital Resmi dari Korlantas Polri
Sebelum mendatangi lokasi layanan, masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, proses pengurusan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif yang memudahkan dalam memperpanjang SIM. Selain mempercepat proses pelayanan, kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara sehingga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga.

