Home Education Masih Banyak yang Salah Paham, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Jalan Tol

Masih Banyak yang Salah Paham, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Jalan Tol

0 comments

KORLANTAS POLRI Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada ruas jalan arteri yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengatur mobilitas kendaraan di sejumlah ruas jalan tertentu guna mendukung kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Lihat juga: Anak di Bawah Umur Naik Motor? Ini Risiko dan Aturan yang Harus Diketahui

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk memperhatikan ruas jalan yang termasuk dalam penerapan sistem ganjil genap sebelum melakukan perjalanan. Pengendara juga diharapkan memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada ruas jalan tol maupun gerbang tol. Kendaraan yang melintas di jalan tol dan akses gerbang tol tetap mengikuti ketentuan operasional yang berlaku tanpa adanya perubahan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi lalu lintas terbaru dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan pengguna jalan diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×