KORLANTAS POLRI, Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar kegiatan penertiban lalu lintas pada Sabtu (01/08/2026) malam sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Bandung. Penertiban tersebut menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Petugas menegaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong kembali dilaksanakan demi mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertib, dan kondusif.
Selama penertiban berlangsung, petugas menemukan masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga mendapati seorang pengendara sepeda motor yang diduga berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengendara tersebut diberikan teguran dan edukasi mengenai risiko mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Lihat juga: Cegah Balap Liar hingga Kecelakaan, Polres Singkawang Intensifkan Patroli di Ruas Jalan Utama Singkawang
Dalam kegiatan ini, petugas turut menindak pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Petugas menemukan seorang anak yang mengendarai sepeda motor, modifikasi tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. Satlantas Polrestabes Bandung selanjutnya mendata dan memberikan diberikan pembinaan sesuai prosedur kepada pengendara yang melanggar aturan.
Pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara juga dilakukan secara menyeluruh. Dari salah satu pengendara yang diperiksa, petugas menemukan barang yang diduga berupa obat-obatan terlarang di dalam tas yang dibawa. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satlantas Polrestabes Bandung menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta memastikan hanya pengendara yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki SIM yang mengoperasikan kendaraan bermotor.

