KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini disediakan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau oleh warga, Senin (3/8/2026).
Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi, yaitu :
- Lobby depan Mall Grand Cakung
- Lobby Utama LTC Glodok
- Area Parkir samping Universitas Trilogi
- Lobby Selatan Mall Ciputra
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Melalui layanan SIM Keliling masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis serta membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, proses penerbitan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik. Selain menghemat waktu, layanan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk selalu tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Senin, 03 Agustus 2026. pic.twitter.com/ApYBVygegI
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 2, 2026

