KORLANTAS POLRI, Makassar – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengedepankan pendekatan humanis saat menindak sebuah truk yang menggunakan mudflap atau karet pelindung lumpur dengan ukuran terlalu panjang hingga menyentuh aspal, Sabtu (01/08/2026). Pengemudi diberikan edukasi sekaligus kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran di lokasi tanpa dikenai tilang.
Saat melakukan pengawasan lalu lintas, petugas menemukan mudflap belakang truk dalam kondisi terseret aspal hingga mengalami kerusakan akibat gesekan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena komponen kendaraan dapat terlepas maupun mengganggu keselamatan selama perjalanan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan menjelaskan kepada pengemudi mengenai pentingnya memastikan setiap komponen kendaraan memenuhi persyaratan teknis serta tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain. Dalam dialog yang berlangsung santai, petugas memberikan pilihan kepada pengemudi untuk dikenai penindakan atau memperbaiki pelanggaran tersebut secara langsung.
Lihat juga: Knalpot Brong Masih Marak, Satlantas Polrestabes Bandung Intensifkan Penertiban Malam
Pengemudi memilih memperbaiki kendaraannya di tempat dengan memotong bagian mudflap yang terlalu panjang menggunakan cutter. Petugas turut membantu memegang karet pelindung lumpur agar proses pemotongan dapat dilakukan dengan aman hingga ukurannya tidak lagi menyentuh permukaan jalan.
Setelah kendaraan dinyatakan telah memenuhi kondisi yang lebih aman, petugas mengembalikan dokumen kendaraan kepada pengemudi dan tidak melanjutkan penindakan tilang. Sebelum perjalanan dilanjutkan, pengemudi juga diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan lalu lintas, tidak memacu kendaraan secara berlebihan, serta beristirahat apabila mengalami kelelahan di perjalanan.
Pendekatan tersebut menjadi wujud penegakan hukum yang mengedepankan edukasi dan keselamatan. Polisi menegaskan modifikasi kendaraan pada dasarnya diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Secara umum, kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Karena itu, komponen seperti mudflap harus terpasang dengan baik dan tidak menyentuh aspal apabila berpotensi menimbulkan bahaya selama kendaraan beroperasi.

