KORLANTAS POLRI, Malang – Satlantas Polres Malang mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui di akun Instagram @satlantasresmalang.
Program ini dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Keringanan diberikan yakni pembebasan sanksi administratif keterlambatan, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif, serta diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok tertentu.
Lihat juga: Sering Tak Sadar Kena ETLE? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Sebelum STNK Diblokir
Program tersebut juga menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga, serta buruh pemilik kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen tetap diberlakukan, sehingga tarif PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Melalui sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Malang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 sebagai bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

